Kawan parjo, dalam upaya menekan polusi dan memberikan ruang bagi pengguna sepeda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah meresmikan beberapa ruas jalur sepeda di Jakarta.
Melalui peraturan gubernur (Pergub) nomor 128 tahun 2019, tercatat ada 22 lokasi jalur sepeda di Jakarta.
Baca juga
Masih jadi Persoalan
Meski tujuannya baik, nyatanya masih banyak yang mempemasalhkan aturan itu, apalagi dibarengi aturan sanksi bagi kendaraan lain yang melintasi jalur sepeda tersebut.
Bagi kalangan pengamat, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana, mengatakan bahwa pada dasarnya tujuannya dibuat aturan itu adalah baik.
Namun dari segi keselamatan, tambahnya, masih jauh dari kata aman. Hal itulah yang menurutnya harus terus ditinjau Pemprov DKI.
Ia juga menambahkan jika merujuk budaya, di Indonesia masih jauh dari budaya negara lain. Semisal budaya di Eropa yang sejak lama telah disiplin untuk urusan ini.
Infrastruktur Harus Jelas
Sony juga mengataknan bahwa jalur sepeda harus dibedakan dan tak mengganggu jalur motor. Misalnya, berada di atas trotoar. Namun jangan juga sampai mengambil area pada pejalan kaki.
Hal lain yang dikatakannya adalah jika ada insiden atau kecelakaan di jalur sepeda, jika tak ada pembatas dengan kendaraan bermotor maka akan cukup membahayakan.
“Potensi risiko sangat terbuka lebar, karena hanya dipisahkan melalui marka saja tanpa ada batasan yang kuat,” tandasnya.
Baca juga
Imbauan untuk Pesepeda
Lain itu, imbauan bagi pengguna sepeda harus lebih memperhatikan batas-batas keselamatan juga melengkapinya dengan perlengkapan berkendara, seperti helm pelindung. (man)